
Partai Perindo dorong pemulihan fungsi lahan irigasi Mbay (Foto: Dok)
Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi lahan irigasi Mbay sebagaimana mestinya. Desakan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Nagekeo, saat fraksi menyampaikan pemandangan umum atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin lalu.
“Fraksi meminta penjelasan pemerintah terkait alih fungsi lahan di irigasi Mbay yang telah menjadi proyek garam, permukiman dan pembangunan Batalyon Waka Nga Mere,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Perindo Elias Cima saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Dia menegaskan, alih fungsi lahan irigasi Mbay melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut melarang alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri atau permukiman, karena dapat mengancam ketersediaan pangan dan melemahkan ketahanan nasional.
Oleh karena itu, Fraksi Partai yang dikenal dengan Partai Kita ini, meminta langkah korektif agar lahan produktif tersebut kembali difungsikan untuk kepentingan pangan masyarakat.
“Lahan di irigasi Mbay harus dikembalikan fungsinya seperti semula,” tegas Elias.